Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara merupakan salah satu dari paket UU Keuangan Negara ( selain UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  dan UU Nomor 15 tentang Badan Pemeriksa Keuangan)

UU Nomor 17 Tahun 2003


Berikut Hal-hal yang perlu diketahui tentang UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Fungsi APBN:

1. Otorisasi

2. Perencanaan

3. Pengawasan

4. Alokasi

5. Distribusi

6. Stabilisasi

Penjelasan:

  1. Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun anggaran bersangkutan
  2. Anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
  3. Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
  4. Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi da efektivitas perekonomian
  5. KEBIJAKAN anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  6. Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian

Penyusunan RABN berdasarkan pada RKP

Pemerintah menyampaikan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi makro kepada DPR pada bulan Mei

RKA disusun berdasarkan Prestasi Kerja yang akan dicapai

RUU APBN dan Nota Keuangan disampaikan pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus

Keputusan terkait RUU oleh DPR paling lambat 2 bulan sebelum TA dimulai

APBN yang disetujui DPR terinci menjadi Unit Organisasi (UO), Fungsi, Program, Kegiatan, Jenis Belanja

Belanja dirinci menurut Organisasi, Fungsi, Jenis Belanja

Pemerintah menyusun Laporan realisasi Semester Pertama dan prognosis 6 bulan berikutnya dan menyampaikan kepada DPR paling lambat akhir Juli

Penyesuaian APBN dilakukan jika terjadi:

  1. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi apbn
  2. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
  3. Harus melakukan pergeseran anggaran antar UO, antar kegiatan, antar Jenbel
  4. Penggunaan SAL tahun sebelumnya

RUU pertanggungjawaban apbn (yg telah diperiksa BPK) disampiakan ke DPR paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir

Laporan pertanggungjawaban di atas berisi: Neraca, LAK, CaLK dilampiri LK Perusahaan Negara

Pertanggungjawaban disusun sesuai SAP yang disusun oleh komite standar (independen) dan ditetapkan dengan PP setelah dipertimbangkan BPK

Pendekatan perumusan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Sisi Objek, KN mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan  pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut

Sisi Subjek:  seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

Sisi Proses: Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban

Sisi Tujuan: Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara

Bidang pengelolaan Keuangan Negara dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam terwujudnya good governance  dalam penyelenggaraan negara,  pengelolaan  keuangan  negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar

Asas-asas umum  pengelolaan KN (asas lama) 

  1. Tahunan
  2. Universalitas
  3. Kesatuan
  4. Spesialitas.

Asas baru : antara lain : 

  1. Akuntabilitas berorientasi pada hasil 
  2. Profesionalitas
  3. Proporsionalitas
  4. Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara
  5. Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagai bagian kekuasaan pemerintah. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan bersifat umum dan khusus. Dalam penyelenggaraan kekuasaan tersebut, sebagian dikuasakan kepada Menkeu selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Juga kepada Menteri /Pimpinan Lembaga selaku PA/Pengguna Barang.

Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO).

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Chief Operational Officier (COO) untuk bidang tertentu pemerintahan.

Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.

Berlaku prinsip universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.

Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara meliputi kewenangan umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, da prioritas dalam pengelolaan APBN (penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja K/L, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara.

Kewenangan berifat khusus meliputi keputusan/kebijakan tenis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN ( keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

Defisit anggaran maksimal dibatasi 3% dari PDB dengan jumlah pinjaman maksimal 60% dari PDB

Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar generasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan  peningkatan jaminan  sosial.

Perubahan Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.  

Pemerintah wajib menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan salinan setiap perjanjian pinjaman dan/atau hibah yang telah ditandatangani.  

Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Pusat.  

Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Pusat.  

Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan tidak memberikan pertimbangan yang diminta, Badan Pemeriksa Keuangan dianggap menyetujui sepenuhnya standar akuntansi pemerintahan yang diajukan oleh Pemerintah.

Itulah pokok-pokok penting yang harus diketahui yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara




Posting Komentar untuk "UU Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara"