Ukuran Bendera Merah Putih
Ukuran Bendera Merah Putih ditentukn berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar sebesar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang, serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera Merah Putih dibuat dengan ukuran yang ditentukan sebagai berikut:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Posting Komentar untuk "Ukuran Bendera Merah Putih"