Apa Itu NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban bidang perpajakan, yang diterbitkan oleh Negara/Pemerintah/ Kementerian Keuangan dan diberikan kepada Wajib bersangkutan.
NPWP dicetak sebesar KTP yang didalamnya tercantum nama wajib pajak dan alamatnya serta kode seri sebanyak lima belas (15) digit angka .
Posting Komentar untuk "Apa Itu NPWP"