Makna Dwelling Time
Dwelling Time adalah waktu yang diperlukan agar petikemas yang berisi barang impor keluar dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di pelabuhan sejak dibongkar dari kapal.
Dwelling Time sendiri terdiri dari 3 (tiga) tahap:
Pre-Customs Clearance
Pre-Customs Clearance ini dihitung sejak peti kemas dibongkar dari kapal sampai dengan si pemilik barang (importir) menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke pihak Bea Cukai
Customs Clearance
Customs Clearance ini dihitung sejak Pemberitahuan Impor Barang terima oleh pihak Bea Cukai sampai dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Bea Cukai
Post-Customs Clearance
Post-Customs Clearance ini dihitung sejak Surat Persetujuan Pengeluaran Barang oleh pihak Bea Cukai sampai dengan pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara
Posting Komentar untuk "Makna Dwelling Time"