Mengenal Investasi Pemerintah
Investasi pemerintah adalah Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Dasar Hukum Investasi Pemerintah
Pelaksanaan Investasi Pemerintah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41 ayat
- Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
- Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung.
- Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Dan diatur juga dalam Undang-undang Citpta Kerja Nomor 11 Tahun 2022 pasal 154 bahwa Investasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.
Sementara Peraturan Pemerintah yang diterbitkan untuk mengatur Investasi Pemerintah adalah PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
Sumber Dana Investasi Pemerintah
Dalam menjalankan investasi, sumber dana yang digunakan pemerintah berasal dari:
- APBN
- Imbal Hasil
- Pendapatan dari Layanan/Usaha
- Hibah
- Sumber lain yang sah
Bentuk Investasi Pemerintah
Investasi yang dilakukan pemerintah berbentuk
- Saham (yang tercatat dan/atau yang diperdagangkan di bursa efek maupun yang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan di bursa efek
- Surat Utang berupa SBN maupun SBSN dari Pemerintah dan Pemda, Korporasi dan/atau BHL, pemerintah negara lain atau korporasi dan/atau BH asing
- Investasi Langsung
Posting Komentar untuk "Mengenal Investasi Pemerintah"