Mandatory Spending Adalah
Mandatory spending adalah belanja negara yang wajib dijalankan oleh negara yang sudah ditetapkan ketentuannya dalam UUD atau UU. Karena sifatnya wajib, maka pemerintah pusat wajib menetapkan alokasinya dalam APBN dan dalam APBD untuk Pemerintah Daerah.
Mandatory Spending Apa Saja
Banyak yang bertanya mandatory spending apa saja? Mandatory spending atau belanja wajib terdiri dari:
- Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD ( UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
- Alokasi anggaran kesehatan Pemprov/Pemkab/Pemkot minimal 10% dari APBD di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan)
- Penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) minimal sedikit 25% dialokasikan untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah (UU APBN).
- Alokasi dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa).
Tujuan mandatory spending
Adapun tujuan penentuan belanja wajib atau mandatory spendingini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Terdapat 545 pemerintah daerah ( provinsi/kabupaten/kota). Dari semua pemda tersebut ada daerah dengan sumber daya melimpah dan ada yang tidak. Perbedaan tersebut tentu menimbulkan kesenjangan di masyarakat.
Masing-masing daerah tentu mempunyai agenda atau program yang harus dijalankan. Bisa jadi program yang dijalankan tertuju pada program tertentu yang bisa berbeda tiap daerah. Pemerintah pusat menetapkan program wajib di daerah agar setiap daerah selain fokus pada agenda masing-masing, juga tetap menjalankan program wajib dari pemerintah yang tercermin dari mandatory spending tersebut.
Posting Komentar untuk " Mandatory Spending Adalah"