Asas Umum Perbendaharaan Negara
Asas Umum Perbendaharaan Negara disebutkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang terdiri dari 7 asas, yaitu:
- Undang-Undang tentang APBN merupakan dasar bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan penerimaan da pengeluaran negara
- Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan penerimaan dan pengeluaran daerah
- Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas APBN/APBD jika anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
- Semua pengeluaran negara termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat dibiayai dengan APBN
- Semua pengeluaran daerah termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah dibiayai dengan APBD
- Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga ditampung dalam bagian anggaran tersendiri dan selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah
- Kelambanan atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga
Posting Komentar untuk "Asas Umum Perbendaharaan Negara"