Apa Itu PPKM Level 4
Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyaratak atau PPKM adalah peraturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat untuk menghindari kemungkinan adanya kerumunan. PPKM dikelompokkan menjadi PPKM level 1 sampai dengan level 4. PPKM Level 4 ditentukan dengan kriteria jika di suatu daerah terdapat lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.
Bagaimana Aturan PPKM Level 4
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,
- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, kapasitas maksimal 50 persen dengan jam buka s.d pukul 15.00 sore (diatur lebih lanjut oleh Pemda).
- PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, laundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat s.d 21.00 (teknis diatur Pemda).
- Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang tempat usahanya di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat s.d 20.00 dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Pengunjung diimbau tidak banyak berkomunikasi saat makan.
- Transportasi
umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online,
dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50
persen dengan protokol ketat.
Posting Komentar untuk " Apa Itu PPKM Level 4"