Peraturan Tentang Cuti ASN
Pengertian Cuti
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang
diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Cuti yang dibahas di sini adalah cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
atau yang sekarang disebut ASN ( Aparat Sipil Negara) . Waktu tertentu
ditentukan minimal 1 hari kerja ( di peraturan yang lama) ditentukan minimal 3
hari kerja. Bahkan ada kementerian yang mengizinkan cuti setengah hari kerja,
baik setengah hari di pagi atau setengah hari kerja setelah istirahat.
Jenis-jenis Cuti
Cuti sendiri dibedakan ada 7 jenis cuti yaitu
cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan
penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.
Cuti Tahunan
Secara garis besar, cuti tahunan adalah jatah
cuti bagi PNS yang diberikan setiap tahun, yaitu sebanyak 12 hari kerja.
Pengambilan cuti minimal 1 hari kerja dengan mengajukan izin cuti kepada atasan
langsungnya. Meskipun cuti ini adalah hak pegawai yang bersangkutan, tetapi
keputusan pemberian cuti ada pada atasan pegawai ang mengajukan. Bisa jadi,
atas tidak menyetujui dengan pertimbangan beban pekerjaan yang sedang banyak
dan sebagainya.
Cara pengajuan cuti, bisa dilakukan dengan manual dengan mengisi formulir yang biasanya sudah disediakan instansi, atau melalui sarana aplikasi yang sudah disediakan khusus untuk insansi tersebut sehingga lebih mudah baik baik pegawai maupun bagi instansi untuk pengawasannya.
- Hak cuti ini diberikan kepada PNS ataupun Calon PNS jika sudah bekerja minimal 1 tahun. Beberapa catatan penting tentang cuti tahunan ini:
- Hak cuti tahunan yang tidak digunakan, maka dapat digunakan di tahun berikutnya sebanyak 18 hari kerja termasuk hak cuti tahun berjalan.
- Jika dalam 2 tahun berturut-turut pegawai tidak mengambil cuti, maka pada tahun ketiga pegawai berhak cuti maksimal 24 hari kerja termasuk hak cuti di tahun berjalan (ketiga)
- Sisa cuti tahun kemarin yang lebih dari 6 hari
kerja, maka hanya dapat dipakai 6 hari kerja di tahun berikutnya, sehingga pada
tahun berikutnya cutinya 18 haris kerja ( 6 ditambah 12)
- Cuti tahun kemarin atau sisanya (meskipun lebih
dari 6 hari kerja), jika sisa atau cuti tersebut pernah ditolak atasan untuk
ditangguhkan, maka cuti atau sisa tersebut penuh dapat dipakai di tahun
berikutnya, sehingga haknya menjadi 24 ( 12 ditambah 12).
- Untuk PNS Guru atau Dosen yang mendapatkan
liburan, maka hal tersebut dianggap seperti cuti tahunan.
Cuti Besar
Cuti besar adalah cuti yang diberikan dengan jangka waktu maksimal 3 bulan. Cuti ini biasanya digunakan untuk menunaikan ibadah haji (muslim). Beberapa catatan untuk cuti besar:
- Dia harus sudah bekerja minimal 5 tahun berturut-turut (kecuali untuk pergi ibadah haji pertama kali dan kelahiran anak IV dst)
- PNS yang ambil cuti besar, maka dia tidak berhak cuti tahunan di tahun saat ambil cuti besar
- Jika pada tahun dia ambil cuti besar, sementara pada tahun itu dia sudah ambil cuti tahunan, maka jatah cuti besar yang 3 bulan tadi dikurangi cuti tahunan yang telah diambil
- PNS masih berhak Sisa cuti tahun sebelumnya di tahun dia mengambil cuti besar
- Hak cuti besar dapat ditangguhkan maksimal 1 tahun. Pengajuan hak cuti besar berikutnya dihitung sejak
- Hak cuti besar 3 bulan yang tidak diambil penuh, maka sisanya hilang
- PNS yang ambil cuti besar berhak gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan
- Masih berhak cuti sakit, cuti alasan penting, dan cuti bersama
Cuti Sakit
- PNS yang sakit diperbolehkan tidak masuk dengan melampirkan surat keterangan dokter ( 1 hari kerja).
- Jika dia sakit sampai dengan 14 hari kerja, diperbolehkan cuti sakit dengan mengajukan izin dan melampirkan surat keterangan dokter
- Jika sakitnya lebih dari 14 hari kerja, maka surat keterangan harus dari dokter pemerintah
- Hak cuti sakit paling lama 1 tahun
- Jika diperlukan bisa ditambah 6 bulan setelah ada surat keterangan tim penguji kesehatan
- PNS yang mengalami keguguran berhak cuti sakit 1,5 bulan
- PNS yang mengalami kecelakaan dan mengharuskan perawatan, berhak cuti sakit sampai sembuh
- Selama cuti sakit, masih berhak penghasilan
Cuti Melahirkan
PNS berhak cuti melahirkan untuk kelahiran anak
ke1 s.d ke 3 selama maksimal 3 bulan dan masih berhak penghasilan selama cuti
Cuti Karena Alasan Penting
- melangsungkan perkawinan atau
- jika ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
- Kena musibah Kebakaran dll
- Menemani istri operasi (melahirkan)
- Dll
- Lamanya paling lama 1 bulan
Posting Komentar untuk " Peraturan Tentang Cuti ASN"