Keuangan Negara Adalah
Keuangan Negara Adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ( UU Nomor 17 Tahun 2003).
Keuangan negara dipegang oleh Presiden selaku kepala pemerintahan.
Keuangan Negara diatur dalam 3 paket UU yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Keuangan Negara meliputi:
Keuangan negara dipegang oleh Presiden selaku kepala pemerintahan.
Keuangan Negara diatur dalam 3 paket UU yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Keuangan Negara meliputi:
- Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Dari sisi obyek)
- Seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara ( dari sisi Subjek)
- Seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban (dari sisi proses).
- Seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara ( dari sisi tujuan)
Posting Komentar untuk "Keuangan Negara Adalah"