Arti CFO Dalam Keuangan Negara
Arti CFO Dalam Keuangan Negara - CFO atau Chief Financial Officer merupakan istilah yang disebut dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara bahasa CFO berarti Kepala Kantor Keuangan Keuangan.
CFO berkaitan dengan kekuasaan presiden selaku kepala negara dalam
pengelolaan keuangan negara yang dikuasakan kepada kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan kata lain, CFO adalah Menteri Keuangan.
Posting Komentar untuk "Arti CFO Dalam Keuangan Negara"