PENGERTIAN SiLPA/SiKPA
SiLPA/SiKPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/Sisa Kurang Perhitungan Anggaran, adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan. Sebagai contoh, total penerimaan dalam 1 tahun anggaran sebesar Rp.1.000,- sementara total pengeluaran sebesar Rp.900, maka nilai Silpa sesebar Rp.100 ( 1.000 - 100). Sementara SiKPA adalah jika total penerimaan lebih kecil daripada total belanja. Akumulasi dari SiLPA dan SiKPA akan membentuk Saldo Anggaran Lebih (SAL).
SAL dalam APBN ditentukan berdasarkan PMK Nomor 206/PMK.05/2010 yang menyatakan bahwa nilai SAL awal Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp66.785.703.517.925. Nilai SAL ini menjadi dasar untuk menentukan SAL pada tahun anggaran berikutnya. Pada LKPP tahun 2019 nilai SAL sebesar Rp212.69 triliun.
Posting Komentar untuk "PENGERTIAN SiLPA/SiKPA"